Informasi CPNS Mahkamah Agung 2014

 Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka
Mahkamah Agung (MA) akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014 dengan Kriteria Sebagai berikut:
Formasi Jabatan CPNS Mahkamah Agung 2014
  1. Pengadministrasi Umum
  2. Analis Pelaporan
  3. Analis Keuangan
  4. Pengelola dan Pemelihara IT
  5. Analis Penegakan Integritas SDM Aparat
  6. Auditor Pertama
  7. Analis Pelayanan Publik
  8. Peneliti pertama
  9. Perencana Pertama
PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Lain – Lain:
  1. Tes CPNS Mahkamah Agung akan dilakukan secara online dengan sistem CAT.
  2. Barang siapa dengan sengaja mengisi data tidak sesuai fakta/ melakukan manipulasi data maka:
    a. Akan berakibat pelamar menjadi gugur dari kepesertaan seleksi CPNS Mahkamah Agung.
    b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
  3. Bagi pelamar yang telah mencetak Kartu Test harap menempelkan pas foto terakhir dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3 x 4 cm pada tempat yang telah disediakan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  4. Apabila telah dinyatakan lulus dan telah menyerahkan berkas untuk penetapan NIP kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda yang harus disetorkan oleh yang bersangkutan ke kas Negara.
  5. Informasi Pendaftaran dan Syarat CPNS Mahkamah Agung 2014 dapat anda lihat di situs resmi Mahkamah Agung (MA) : http://www.mahkamahagung.go.id Akan tetapi Informasi tersebut hanya akan tersedia setelah lowongan penerimaan CPNS 2014 Mahkamah Agung (MA) resmi dibuka.
Waktu pendaftaran online dimulai Tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas :
http://panselnas.menpan.go.id