Tahun 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan mempunyai fungsi yang berkaitan dengan sistem perbankan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi kesempatan membuka lowongan kerja kepada kandidat yang berkualitas, kredibel, akuntabel dan mempunyai integritas, profesionalisme serta komitmen tinggi untuk menduduki posisi-posisi sebagai berikut :
Posisi EXECUTIVE :
Direktur Group Sistem Informasi.
Penasihat Kebijakan.
Posisi Kepala DIVISI :
Kepala Divisi Forensik Digital dan Manajemen Data.
Kepala Divisi Pelaksanaan Investigasi.
Kepala Divisi Pengembangan SOP.
Kepala Divisi Monitoring dan Evaluasi SOP.
Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan SDM.
Kepala Divisi Kearsipan dan Perpustakaan.
Kepala Divisi Audit Internal
Posisi PELAKSANA :
Spesialis MIS SDM.
Spesialis Investasi Pengembangan Organisasi dan Risiko Strategis.
Forensik Digital dan Manajemen Data.
Investigasi.
Analisis Resolusi Bank Pengembangan SOP.
Monitoring dan Evaluasi SOP.
Dukungan Aplikasi Sistem Informasi.
Dukungan Pelayanan Operasional.
Pengadaan.
Likuidasi Bank Administrasi & Informasi Penanganan Klaim.
Akuntansi dan Anggaran.
Internal Auditor.
Syariah & Riset Manajemen Risiko.
Peraturan
Jika anda yang dicari, dan anda tertarik serta memenuhi persyaratan segera medaftarkan diri secara online pada sumber info : Lowongan Keja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), paling lambat 17 Mei 2015.