Komisi Aparatur Sipil Negara – Komisi ASN – KASN
adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi
politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan
pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang
anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil
ketua.
Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan
melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan
Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014.
Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua
anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota, Waluyo, I Made
Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.
Pengumuman Seleksi Terbuka
Asisten Komisioner dan Kepala Sekretariat KASN
Tahun 2015
Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, KASN mengundang tenaga profesional untuk mengisi lowongan jabatan sebagai berikut :
Jabatan Asisten Komisioner
Jabatan
Asisten Komisioner, setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT
Pratama), dibutuhkan sebanyak 10 (sepuluh) orang, untuk 5 Kelompok Kerja
sebagai berikut :
- Promosi dan Advokasi
- Monitoring dan Evaluasi
- Pengaduan dan Penyelidikan
- Perlindungan dan Mediasi
- Pengkajian dan Pengembangan.
Tugas Pokok :
- Tugas pokok Asisten Komisioner adalah memberikan dukungan teknis substansi bagi 7 (tujuh) Komisioner KASN dalam pelaksanaan tugas mengawasi penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai ASN, dan pelaksanaan sistem merit oleh semua Instansi Pemerintah.
Persyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia miniml 35 tahun;
- Mampu bekerja secara jasmani/fisik dan rohani;
- Saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Strata-dua (S-2) dibidang: administrasi negara, keuangan, akuntansi, manajemen publik, manajemen sumberdaya manusia, psikologi, kebijakan publik, hukum, pemerintah dan komunikasi;
- Bagi yang berstatus PNS :
- Berusi maksimal 50 tahun pada tanggal 1 Mei 2015;
- Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural serendah-rendahnya eselon III yang menangani fungsi/urusan/bidang pengawasan, monitoring dan evaluasi, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, perencanaan, keuangan, hukum, komunikasi publik dan kerjasama sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan
- Memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
- Memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi;
- Bagi yang berstatus non-PNS :
- Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan bagian/divisi/departemen yang menangani fungsi/urusan di bidang pengawasan, SDM, Organisasi dan Tata Laksana, Perencanaan, Keuangan, Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama pada organisasi atau perusahaan sekurang-kurangnya 5 (limat ) tahun; dan
- Memiliki pengalaman bekerjasama dan atau terlibat dalam program pemerintah, khususnya di bidang pengawasan , SDM, Organisasi dan Tata Laksana, Perencanaan, Keuangan, Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Mendapatkan referensi dari penyelia/ pemberi kerja sebelumnya.
- Ketentuan Khusus mengenai Kualifikasi :
- Asisten Promosi dan Advokasi : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang manajemen komunikasi selama minimal 5 tahun;
- Asisten Monitoring dan Evaluasi : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengawasan/monev selama minimal 5 tahun;
- Asisten Pengaduan dan Penyelidikan : memiliki keahlian dan pengalaman dibidang audit/pengaduan selama 8 tahun;
- Asisten Perlindungan dan Mediasi : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang mediasi/fasilitasi atau bantuan hukum selama minimal 3 tahun;
- Asisten Pengkajian dan Pengembangan : memiliki keahlian dan pengalaman di bidang manajemen strategi dan/atau IT minimal selama 5 tahun
Jabatan Kepala Sekretariat KASN
Informasi :
- Jabatan Kepala Sekretariat KASN , setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang.
Tugas Pokok :
- Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN.
Penyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada tanggal 1 Mei 2015;
- Mampu bekerja secara jasmani/fisik dan rohani;
- Saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Sedang atau pernah menduduki jabatan struktural eselon II yang menangani fungsi/urusan kesekretariatan sekurang-kurang selama 2 (dua) tahun; dan
- Memiliki pangkat/golongan serendah-rendahnya Pembina Muda (IV/b) sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;
- Memperoleh izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi Delegasi Wewenang di bidang Kepegawaian untuk mengikuti proses seleksi dan mutasi;
Dokumen Administrasi
Dokumen / berkas kelengkapan administrasi yang harus disiapkan calon peserta Seleksi Terbuka :
- Surat Lamaran;
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae); unduh DRH
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Surat keputusan jabatan dan pangkat/golongan terakhir; (PNS)
- Formulir Persetujuan; (PNS) unduh Formulir
- Surat Referensi dari penyelia / pemberi kerja sebelumnya; (NON-PNS)
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman :http://seleksi.komisi-asn.com
Lamaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2015 pukul 23:59 WIB.