Program Keluarga Harapan – PKH
adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada
Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi
kewajibannya.
PKH diarahkan untuk
membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan
kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk
meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH
diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk
memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan
mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka
panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar-generasi.
Kementerian
Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon
Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga
Kontrak sebagai :
- Pendamping
- Operator PKH
Persyaratan umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota / pengurus partai / anggota organisasi yang merupakan afiliasi politik
- Bersedia bekerja purna waktu
- Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua
- Surat keterangan domisili dari pejabat pemerintahsetempat (Lurah/Kepala Desa/Camat)
Persyaratan Khusus
Pendamping PKH
- Pendidikan minimal D3 diutamakan S1 memiliki latar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial, Komunikasi, Psikologi, Pendidikan, Kesehatan, Hukum, Agama dan bidang ilmu lainnya
- Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal / domisili saat ini)
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan bidang sosial kemasyarakatan
- Dapat mengoperasikan komputer dan internet
Operator PKH
- Pendidikan minimal D3 diutamakan S1
- Dapat mengoperasikan komputer, internet dan aplikasi pengolah data perkantoran
- Diutamakan memiliki pengalaman di bidang informasi teknologi
- Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten / Kota pelaksanaan PKH
Lamaran dilakukan secara online melalui laman :