PT Ekploitasi dan Industri Hutan II (Persero) atau PT Inhutani II
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang
pembalakan dan industri pengolahan kayu hasil likuidasi dari PN.
Perhutani Kalimantan Selatan dan Proyek Khusus Pontianak.PT.
Inhutani II didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1974 dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akte Notaris
Kartini Mulyadi, SH Nomor : 77 tanggal 12 Nopember 1975, yang disahkan
dalam Daftar Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 26 Januari 1976
Nomor : YA.5/50/176 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor :
275/1976.
Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan yang terakhir dikukuhkan melalui Akte Notaris Nanda Fauz
Iwan, SH K.Kn Nomor :13 tanggal 12Agustus 2008 yang merupakan perubahan
dari Akte Notaris Imas Fatimah, SHNomor: 67 tahun 1984, dengan wilayah
kerja meliputi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
PT INHUTANI II,
perusahaan BUMN yang bergerak di budang kehutanan dengan wilayah kerja
di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengundang
tenaga-tenaga potensial untuk berkarier pada posisi :
- Staf Bidang Hutan Alam (HA)
- Staf Bidang Hutan Tanaman/Kebun (AGRO)
- Staf Bidang Akuntansi (AKT)
Persyaratan:
- Pendidikan Sarjana atau Diploma III bidang : Kehutanan, Agronomi/Perkebunan, Akuntansi
- IPK minimal 2,75 untuk PTN dan 3.00 untuk PTS terakreditasi BAN PT
- Per 15 Januari 2015 berusia maksimal 30 tahun
- Belum menikah
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT INHUTANI II (Kalsel, Kaltim dan Kaltara)
- Bersedia menjalani ikatan dinas selama 3 (tiga) tahun
- Berkelakuan baik
Lamaran
disertai Transkrip Nilai, Foto Copy Ijazah S1/DIII dilegalisir, Pas
Foto 4X6 (2 lembar), CV, Foto Copy KTP dan SKCK dari kepolisian RI,
dikirimkan ke :Panitia Penerimaan Pegawai PT INHUTANI II
PO. BOX 8185 JKSTT 12820
PO. BOX 8185 JKSTT 12820