PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR PUSAT KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Agustus 2014



PENGUMUMAN
NOMOR : 1366/A.LSF/KP/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
DAN TENAGA SENSOR PUSAT
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                            PERIODE TAHUN 2014 - 2018



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan menerima pendaftaran Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga
Sensor Pusat, untuk posisi 17 (tujuh belas) Orang Anggota Lembaga Sensor Film dan 34 (tiga
puluh empat) orang Tenaga Sensor Pusat Periode Tahun 2014 - 2018.



A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM :

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945;
3. Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan;
4. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
5. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
6. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah; dan
7. Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.



B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR PUSAT :
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
3. Pendidikan Minimal D3 atau yang disetarakan;
4. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
5. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah;
7. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film;
8. Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; dan
9. Memperoleh izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat
yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).



C. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan
Tenaga Sensor Pusat, tanpa materai, dikirim ke Sekretariat Lembaga Sensor Film :
Gedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770
Atau melalui email : sekretariat@lsf.go.id selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus
2014
2. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
a. Surat Lamaran.
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
c. Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
d. Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
e. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
f. Karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang
regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan
anak, bahasa, informasi dan transaksi elektronik, dengan ketentuan :
- Minimal 5 halaman A4
- Diketik 1.5 spasi
- Huruf Arial ukuran 12”
g. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
h. Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit
Pemerintah (asli).
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
j. Surat Izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor Pusat
yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
k. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut
kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang
memiliki).
l. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan
perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman, bermaterai.
m. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun, bermaterai.


3. Berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi, dengan mencantumkan nama pelamar dan
Kode Lamaran, dikirim selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2014 melalui
email/stempel pos


Contoh :
Yth. Panitia Seleksi Anggota LSF dan Tenaga Sensor Pusat
d.a. Gedung Film Lt.6, Jl. MT. Haryono Kav. 47-48
Jakarta Kode Pos 12770


4. Kode lamaran dicantumkan pada kiri atas amplop/subjek email sesuai pilihan
lamaran;


Anggota Lembaga Sensor Film: AGT - LSF
Tenaga Sensor Pusat:  TS - LSF


5. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan di atas
dinyatakan gugur.



D. PROSES SELEKSI
a. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas
lamaran sesuai ketentuan;
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian
karya tulis dan wawancara;
c. Calon Anggota Lembaga Sensor Film yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah dua kali
dari jumlah keanggotan Lembaga Sensor Film, untuk diajukan oleh Menteri kepada
Presiden;
d. Presiden mengangkat 17 Anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
e. Calon Tenaga Sensor Pusat yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 34 (tiga puluh
empat) orang akan ditetapkan oleh Menteri;
f. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon anggota Lembaga Sensor Film
dan Tenaga Sensor Pusat akan disurati dan diumumkan melalui website:
http://setjen.kemdikbud.go.id dan www.lsf.go.id, serta papan pengumuman
Sekretariat Lembaga Sensor Film;
g. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga
Sensor Pusat bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.



E. KETENTUAN LAIN
1. Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
2. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.