Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Ombudsman RI – Ombudsman akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi
- Analis Keuangan
- Pengadministrasi Keuangan
- Bendahara
- Pranata Laporan Keuangan
- Pranata Barang dan Jasa
- Analis Pengelola BMN
- Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronik
- Teknisi Peralatan dan Mesin
- Pranata Komputer Pelaksana
- Analis Kepegawaian Pelaksana
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Pengadministrasi Umum
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Analis Hukum
- Analis Media dan Jurnalistik
- Analis Kebijakan
- Pranata Humas Pertama
- Pengelola Database
- Analis Pengaduan Masyarakat
- Pengelola Data Statistik
- Pranata Kearsipan
- Analis Sistem Informasi
- Pengelola Jaringan
- Pengelola System Jaringan
- Perencana pertama
- Penyiap Bahan rka-K/L
- Analis Akuntabilitas Kinerja
- Analis Pelaporan
- Analis Organisasi
- Analis Kerjasama
- Auditor Pertama
- Auditor Pelaksana
- Pengevaluasi Proses Bidang Sistem Manajemen
- Analis SDM Aparatur
Jumlah Seluruhnya : 76
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Masa pendaftaran online dimulai tanggal 20 Agustus – 3 September 2014 melalui portal Panselnas :
- http://panselnas.menpan.go.id (untuk mendapatkan nomor registrasi ujian, user dan password)