KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Ketua KPU saat ini adalah Husni Kamil Manik.
Secara
ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang
dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk
dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari
unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ
Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001,
beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua
dilantik
oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.Dalam
rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur
dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Badan Pengawas
Pemilihan Umum berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan,
objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari
praktek KKN maka Komisi Pemilihan Umum – KPU akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.
Formasi CPNS KPU 2014
JABATAN | PENDIDIKAN | GOL./RUANG |
Analis Pemilihan Umum | S1-Ilmu Hukum | III/a |
S1-Ilmu Komunikasi | III/a | |
S1-Ilmu Politik | III/a | |
Pranata Komputer Pelaksana | D3-Komputer | II/c |
Verifikator Keuangan | D3-Akuntansi | II/c |
Analis Anggaran | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Analis Informatika | S1-Komputer | III/a |
Analis Produk Hukum | S1-Hubungan Masyarakat | III/a |
S1-Ilmu Hukum | III/a | |
S1-Hubungan Masyarakat | III/a | |
Analis Barang dan Jasa | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Analis Hukum | S1-Ilmu Hukum | III/a |
Analis Keuangan | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
Auditor Pertama | S1-Ekonomi Akuntansi | III/a |
S1-Teknik Sipil | III/a | |
Pengelola Perpustakaan | D3-Perpustakaan | II/c |
Analis Angkutan Laut | S1Manajemen Transportasi Laut | III/a |
Analis Angkutan Darat | S1Manajemen Logistik | III/a |
Analis Kerjasama Pusat dan Daerah | S1-Ilmu Komunikasi | II/c |
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
b. Persyaratan Khusus
1. Berijazah Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
a)Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90 (dua koma sembilan puluh)
b)Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
3. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2014.
5. Untuk yang melamar jabatan :
- Pranata Komputer dan Analis Informatika, minimal menguasai :
a. Jaringan dan komunikasi data;
b. Bahasa pemprograman;
c. Hardware dan software.
- Analis Hukum, Analis Pemilihan Umum (S1 Ilmu Hukum), dan Analis Produk Hukum (S1 Ilmu Hukum) diutamakan program studi Hukum Pidana dan Hukum Tatanegara
6. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website : http://sscn.bkn.go.id dan http://panselnas.menpan.go.id.
1. Berijazah Sarjana (S1) dan Diploma (D3) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar.
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
a)Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90 (dua koma sembilan puluh)
b)Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
3. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan.
4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2014.
5. Untuk yang melamar jabatan :
- Pranata Komputer dan Analis Informatika, minimal menguasai :
a. Jaringan dan komunikasi data;
b. Bahasa pemprograman;
c. Hardware dan software.
- Analis Hukum, Analis Pemilihan Umum (S1 Ilmu Hukum), dan Analis Produk Hukum (S1 Ilmu Hukum) diutamakan program studi Hukum Pidana dan Hukum Tatanegara
6. Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website : http://sscn.bkn.go.id dan http://panselnas.menpan.go.id.
KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
2. Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap sebagaimana pada huruf a (syarat pendaftaran) dikirim dan ditujukan kepada :
a) Sekretaris Jenderal KPU up Kepala Biro SDM untuk calon pelamar pada Sekretariat Jenderal KPU.
b) Sekretaris Jenderal KPU up. Sekretaris KPU Provinsi yang dituju untuk Calon Pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi.
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
4. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut :
a)Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan, kode pos, nomor HP dan nomor telepon rumah;
b)Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
c) Fofo copy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d)Foto copy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e)Foto copy sah surat keterangan akreditasi Peguruan Tinggi Swasta yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f) Foto copy KTP;
g)Pas foto berwarna 6 bulan terakhir 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar;
h)Dalam berkas lamaran, Wajib melampirkan Surat Pernyataan pada poin Persyaratan umum (contoh Surat Pernyataan dapat di download pada website KPU : www.kpu.go.id.
5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran, jabatan, kualifikasi pendidikan an dikirimkan melalui pos (PO BOX…..);
6. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online dan setelah mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran lalu menandantanganinya dengan tinta warna hitam.
2. Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap sebagaimana pada huruf a (syarat pendaftaran) dikirim dan ditujukan kepada :
a) Sekretaris Jenderal KPU up Kepala Biro SDM untuk calon pelamar pada Sekretariat Jenderal KPU.
b) Sekretaris Jenderal KPU up. Sekretaris KPU Provinsi yang dituju untuk Calon Pelamar pada Sekretariat KPU Provinsi.
3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
4. Mengirimkan berkas-berkas sebagai berikut :
a)Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dan alamat pelamar harus ditulis lengkap dengan mencantumkan, kode pos, nomor HP dan nomor telepon rumah;
b)Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dapat diunduh dari akun pelamar di situs online;
c) Fofo copy sah STTB/Ijazah yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
d)Foto copy sah Transkrip Nilai Akademik yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e)Foto copy sah surat keterangan akreditasi Peguruan Tinggi Swasta yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f) Foto copy KTP;
g)Pas foto berwarna 6 bulan terakhir 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar dan pada bagian belakang foto ditulis nama pelamar;
h)Dalam berkas lamaran, Wajib melampirkan Surat Pernyataan pada poin Persyaratan umum (contoh Surat Pernyataan dapat di download pada website KPU : www.kpu.go.id.
5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan diatas dan dimasukan dalam map. Map tersebut dimasukan kedalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop ditempelkan nomor pendaftaran, jabatan, kualifikasi pendidikan an dikirimkan melalui pos (PO BOX…..);
6. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
Seleksi Administrasi
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan secara online ke alamat website : http://www.kpu.go.id, http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id. .
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 20 kali jumlah lowongan formasi berdasarkan kualifikasi terbaik akan diumumkan dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi mendapat kartu tanda peserta ujian melalui Sekretariat Jenderal KPU atau Sekretariat KPU Provinsi tempat lamaran ditujukan.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. KTP asli,
b. Kartu tanda peserta ujian.
5. Materi Ujian terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensi Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang lulus TKD, terdiri dari :
1) Tes Tertulis Intelektual
2) Tes Tertulis Kepribadian;
3) Diskusi kelompok dan Wawancara.
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Sumber Info : CPNS KPU 2014
1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan secara online ke alamat website : http://www.kpu.go.id, http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id. .
2. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak-banyaknya 20 kali jumlah lowongan formasi berdasarkan kualifikasi terbaik akan diumumkan dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
3. Bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi mendapat kartu tanda peserta ujian melalui Sekretariat Jenderal KPU atau Sekretariat KPU Provinsi tempat lamaran ditujukan.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. KTP asli,
b. Kartu tanda peserta ujian.
5. Materi Ujian terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
2) Tes Intelegensi Umum (TIU);
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi yang lulus TKD, terdiri dari :
1) Tes Tertulis Intelektual
2) Tes Tertulis Kepribadian;
3) Diskusi kelompok dan Wawancara.
6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online http://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id atau www.kpu.go.id.
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
Sumber Info : CPNS KPU 2014