Kementerian Perumahan Rakyat – Kemenegpera – Kemenpera
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan
perumahan. Kementerian Perumahan Rakyat dipimpin oleh seorang Menteri
Perumahan Rakyat (Menpera) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011 dijabat
oleh Djan Faridz.Kementerian
Perumahan Rakyat adalah unsur pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh
Menteri Perumahan Rakyat yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Presiden.
Kementerian
Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Berdasarkan
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 262 Tahun 2014, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia – Kemenpera
membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi CPNS Kemenpera 2014
PERSYARATAN UMUM.
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bagi pelamar yang menjadi pengurus/anggota partai politik tertentu, harus bersedia melepaskan kepengurusan/keanggotaannya pada partai politik yang bersangkutan, apabila dinyatakan lulus.
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
PERSYARATAN KHUSUS.
- Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan yang berasal dari Perguruan Tinggi/Universitas Negeri atau Swasta;
- Berijazah Sarjana (S1) dan yang berasal dari Perguruan Tinggi/Universitas Negeri atau Swasta;
- Indeks Prestasi (IP) minimal 2.75 untuk Sarjana (S1) dan Indeks Prestasi (IP) minimal 3.00 untuk Pasca Sarjana (S2) – disesuaikan dengan formasi;
- Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (lahir setelah 30 November 1979);
- Bersertifikat TOEFL minimal 450 (maximal 6 bulan terakhir);
Catatan:
- Seleksi masuk Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat sama sekali tidak dipungut biaya.
- Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum atau pihak lain yang mengatasnamakan Kementerian Perumahan Rakyat, sehingga para pelamar diharapkan tidak melayani hal-hal sebagaimana dimaksud.
- Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus hingga tahapan
akhir dan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Perumahan Rakyat WAJIB melengkapi persyaratan administrasi yang di
butuhkan seperti :
- a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- b. Surat Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning)
- c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
- d. dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan yang di persyaratkan dari BKN
- Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus hingga tahapan akhir dan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat, namun karena suatu dan lain hal menyatakan mengundurkan diri, diwajibkan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah).
- Informasi selengkapnya dan perkembangan yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2014 Kementerian Perumahan Rakyat dapat dilihat dan agar selalu memonitor pada website/situs http://sscn.bkn.go.id.