Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Tahun 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan mempunyai fungsi yang berkaitan dengan sistem perbankan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan untuk menduduki posisi-posisi sebagai berikut :
Pelaksana Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan
Persyaratan :
- Usia maksimal 30 tahun Diutamakan S1 Jurusan Informatika IPK minimal 3.00
- Memiliki pengalaman minimal 3 tahun pada institusi jasa/ regulator/konsultan dibidang perbankan/keuangan
- Memiliki pemahaman dasar mengenai industri perbankan dan keuangan (produk, bisnis dan operasional)
- Penguasaan terhadap software aplikasi database dan pemrograman: VB, PHP, SQL Server dan MS Access Penguasaan software kerja lainnya: MS Office, Windows dan Internet Search Engine
Jika tertarik dan memenuhi persyaratan diatas silahkan melakukan pendaftaran online melalui
Klik : Lowongan Kerja LPS
Paling lambat pendaftaran pada tanggal 7 Maret 2014