
Ombudsman RI saat ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk bergabung bersama Ombudsman Republik Indonesia sebagai Calon Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman dengan ketentuan sebagai berikut :
Kepala Perwakilan
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Sarjana Hukum atau bidang l;ain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan publik Usia antara 40 tahun sampai dengan 60 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kemampuan dan memiliki reputasi yang baik mengetahui tentang Ombudsman dan pelayanan publik
- Tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karyawan BUMN / BUMD, partai politik dan / atau anggota dan profesi lain (seperti dokter, akuntan, notaris, PPAT tanah )
- Aktif dan memiliki jaringan dengan pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, media dan perguruan tinggi di masing-masing kantor wilayah perwakilan Ombudsman
Daerah penempatan :
D.I. Yogyakarta (Kode: KP DIY)
Banten (Kode: KP BANTEN)
Kalimantan Tengah (Kalteng Kode KP)
Asisten Ombudsman
Persyaratan :
D.I. Yogyakarta (Kode: KP DIY)
Banten (Kode: KP BANTEN)
Kalimantan Tengah (Kalteng Kode KP)
Asisten Ombudsman
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Jujur, ber-integritas dan tidak pernah melakukan tindakan tercela
- Usia antara 22 tahun sampai dengan maksimal 30
- Minimal Sarjana (S1) dengan IPK minimal 2.80, diutamakan dari jurusan Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Administrasi Negara dan Statistik
- Mampu mengoperasikan Komputer (Microsoft Office)
- Tidak pernah dihukum oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggota partai politik dan / atau advokat / pengacara dan profesi lain (seperti dokter, akuntan, notaris, pejabat pembuat akte tanah).
Daerah penempatan :
Ombudsman RI Pusat (Code : CA PUSAT)
Sumatera Utara (Code : CA SUMUT)
Sumatera Selatan (COde : CA SUMSEL)
Jawa Barat (Code : CA JABAR)
Jawa Timur (COde : CA JATIM)
Banten (Code : CA BANTEN)
Kalimantan Selatan (Code : CA KALSEL)
Kalimantan Tengah (Code : CA KALTENG)
Kalimantan Timur (Code : CA KALTIM)
Bali (Code : CA BALI)
Jika anda berminat, silakan kirim berkas lamaran lengkap melalui email ke :rekrutment@ombudsman.go.id (berupa softcopy) dan ke : Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia - Jl HR Rasuna Said Kav C19 Lt 5 - Ombudsman Republik Indonesia Kuningan - Jakarta Selatan (berupa hardcopy). Kirim paling lambat tanggal 5 Oktober 2014.
Ombudsman RI Pusat (Code : CA PUSAT)
Sumatera Utara (Code : CA SUMUT)
Sumatera Selatan (COde : CA SUMSEL)
Jawa Barat (Code : CA JABAR)
Jawa Timur (COde : CA JATIM)
Banten (Code : CA BANTEN)
Kalimantan Selatan (Code : CA KALSEL)
Kalimantan Tengah (Code : CA KALTENG)
Kalimantan Timur (Code : CA KALTIM)
Bali (Code : CA BALI)
Jika anda berminat, silakan kirim berkas lamaran lengkap melalui email ke :rekrutment@ombudsman.go.id (berupa softcopy) dan ke : Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia - Jl HR Rasuna Said Kav C19 Lt 5 - Ombudsman Republik Indonesia Kuningan - Jakarta Selatan (berupa hardcopy). Kirim paling lambat tanggal 5 Oktober 2014.
Sumber : Lowongan Kerja OMBUDSMAN